Bawa Masalah Harga Minyak Goreng ke Ranah Hukum, KPPU Ungkap Hal Ini, Siap-siap Saja

Bawa Masalah Harga Minyak Goreng ke Ranah Hukum, KPPU Ungkap Hal Ini, Siap-siap Saja
KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.

"Termasuk indikasi dalam kenaikan harga komoditas tersebut atau kartel minyak goreng," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Deswin menyampaikan dalam proses penegakan hukum, fokus awal kepada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal tertentu di undang-undang.

Selain itu, menurut Deswin berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga, dan perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman.

"Proses penegakan hukum juga turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," katanya.

Deswin mengungkapkan jika penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, baik produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, KPPU juga menyebutkan ada ancaman denda bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Di UU Cipta Kerja yang mengamandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, denda pelanggaran persaingan usaha adalah paling banyak sebesar 50 persen dari laba atau keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan.

KPPU memutuskan akan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, siap-siap saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News