KPPU Buka-Bukaan Data, Pasar Minyak Goreng Sawit Berkategori Monopolistik

KPPU Buka-Bukaan Data, Pasar Minyak Goreng Sawit Berkategori Monopolistik
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah data di industi minyak goreng tanah air. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

Dia menyebut salah satu regulasi yang menyulitkan pemain baru adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Aturan itu menyebut untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan, maka perusahaan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen kebutuhan bahan baku yang berasal dari kebun sendiri.

"Kami telah mengirimkan surat pada 2007 ke Presiden untuk cabut kewajiban 20 persen tersebut karena kewajiban tersebut kami nilai saat itu menyebabkan kurangnya persaingan usaha di industri turunan CPO dan turunannya. Dan ini terbukti saat ini," katanya.

Mulyawan juga mengungkapkan kebijakan lain yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2019 terkait pemberlakuan SNI wajib minyak goreng sawit.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah terus mendorong munculnya pelaku usaha lokal, khususnya yang berada di wilayah penghasil CPO.

"Skalanya tidak perlu besar, tapi mereka dapat memenuhi kebutuhan lokal dan tidak terintegrasi dengan pelaku usaha CPO atau perkebunan," katanya.

Hal itu dilakukan agar semakin banyak pasokan minyak goreng dan pelaku usaha minyak goreng, maka dominasi perusahaan besar di industri minyak goreng bisa dikurangi.

"Dengan demikian harga minyak goreng relatif akan lebih stabil," tegas Mulyawan.(antara/jpnn)

Data KPPU pada 2019 menyebut pemain minyak goreng punya perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News