KPPU Buka-Bukaan Data, Pasar Minyak Goreng Sawit Berkategori Monopolistik

KPPU Buka-Bukaan Data, Pasar Minyak Goreng Sawit Berkategori Monopolistik
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah data di industi minyak goreng tanah air. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah data di industi minyak goreng tanah air.

Data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng Indonesia dikuasai oleh empat perusahaan besar.

Keempatnya, memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

"Struktur pasar yang seperti itu, maka industri minyak goreng di Indonesia masuk dalam kategori monopolistik yang mengarah ke oligopoli," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala di Jakarta, Kamis (20/1).

Menurutnya, pemain baru pun sulit untuk masuk ke industri minyak goreng.

Ada sejumlah aturan yang menghambat masuknya pemain baru, mulai dari kewajiban pasokan bahan baku hingga standar nasional.

Padahal, dibutuhkan lebih banyak pemain baru di industri minyak goreng agar kestabilan harga bahan pokok itu bisa terjaga.

"Kami melihat regulasi pemerintah belum mendorong industri minyak goreng karena masih banyak regulasi yang menghambat adanya pemain baru di industri minyak goreng," ucap Mulyawan.

Data KPPU pada 2019 menyebut pemain minyak goreng punya perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News