KPPU Butuh UU yang Atur Sanksi Tegas

KPPU Butuh UU yang Atur Sanksi Tegas
KPPU Butuh UU yang Atur Sanksi Tegas
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mengefektifkan aturan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU minta pemerintah menerbitkan UU zonasi dan persyaratan perdagangan ritel modern. Aturan baru itu untuk mengatur sanksi bagi pelanggar aturan persaingan usaha.

Juru bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, dalam rangka pelaksanaan pasal 35 jo pasal 36 UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU selain melakukan penegakan hukum atas pelanggaran UU No.5/1999 juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan persaingan usaha yang dalam hal ini menyangkut industri retail.

“Dalam saran nomor 43/K/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang ditandatangani Ketua KPPU, Tresna P Soemardi, Komisi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah agar segera membentuk UU yang mengatur industri retail sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading terms . Dengan adanya UU, diharapkan landasan hukum dalam pengaturan industri ini menjadi sangat kuat dan menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal,” bebernya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/4).

Dia mengatakan, bertolak dari permasalahan ketidaksebandingan bargaining position antara pelaklu usaha ritel modern dengan pemasok, sebagaimana terdapat dalam fakta putusan No.02/KPPU-L/2005 tentang pelanggaran syarat-syarat perdagangan oleh PT Carrefour, yang dikuatkan MA dengan putusan No.01K/KPPU/2005, serta putusan akuisisi alfa oleh Carrefour No. 09/KPPU-L/2009.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mengefektifkan aturan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News