KPPU Diminta Batalkan Wacana BPOM Terkait Revisi Pelabelan BPA
Kamis, 19 Mei 2022 – 12:05 WIB
Dia menyarankan, lebih baik BPOM mengawasi hal yang ringan-ringan, seperti pewarna makanan yang sudah jelas banyak yang membahayakan kesehatan.
“Nggak usah lah dulu yang berat-berat, sekarang di mana-mana orang-orang masih memakai pewarna makanan dari tekstil. Ya, itu dulu yang diawasi, yang seperti itu. Jangan malah fokus kepada yang tidak memiliki scientific based yang solid. Itu cuma menimbulkan tuduhan macam-macam,” serunya.(chi/jpnn)
KPPU wajib menyampaikan pendapatnya ke lembaga yang bersangkutan untuk merevisi peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata