KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro

KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
KPPU memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala terbukti bersalah dalam kasus pengadaan pekerja proyek revitalisasi TIM. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) , dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama terbukti bersalah dalam kasus pengadaan pekerja proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

Keputusan itu dijatuhkan dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

“Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan, serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama,” dikutip dari situs web KPPU.go.id, Kamis (20/7).

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan 3 terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi KPPU. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor, antara lain:

a. Tindakan terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

KPPU memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala terbukti bersalah dalam kasus pengadaan pekerja proyek revitalisasi TIM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News