KPPU Optimis Menang di Kasasi
Terkait Putusan PN Jaksel Atas Vonis Kasus Carrefour
Rabu, 24 Februari 2010 – 18:16 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi meyakini bahwa upaya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Carrefour dari vonis KPPU akan dikabulkan. Tresna menilai putusan PN Jaksel yang mengabulkan upaya banding Carrefour hanya proses hukum biasa.
“Ya mudah-mudahan saja MA dapat memberikan keputusan terbaik bagi kasus ini. Jika dilihat dari sisi internal, kami yakin bahwa apa yang sudah kami lakukan hingga saat ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Tresna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Sementara menyinggung tentang kalahnya KPPU dalam putusan banding itu, Tresna menilainya sebagai hal yang wajar dalam sebuah proses hukum. “Kami melihat hal itu hanya due process of law yang biasa saja,” tandasnya.
Namun untuk saat ini, Tresna mengaku bahwa pihaknya masih menunggu keputusan tertulis atau salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPPU secepatnya akan mempelajai putusan banding yang memenangkan Carrefour tersebut.
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi meyakini bahwa upaya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024