KPPU Optimis Menang di Kasasi
Terkait Putusan PN Jaksel Atas Vonis Kasus Carrefour
Rabu, 24 Februari 2010 – 18:16 WIB

Foto : Flickr.Com
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi meyakini bahwa upaya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Carrefour dari vonis KPPU akan dikabulkan. Tresna menilai putusan PN Jaksel yang mengabulkan upaya banding Carrefour hanya proses hukum biasa.
“Ya mudah-mudahan saja MA dapat memberikan keputusan terbaik bagi kasus ini. Jika dilihat dari sisi internal, kami yakin bahwa apa yang sudah kami lakukan hingga saat ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Tresna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Sementara menyinggung tentang kalahnya KPPU dalam putusan banding itu, Tresna menilainya sebagai hal yang wajar dalam sebuah proses hukum. “Kami melihat hal itu hanya due process of law yang biasa saja,” tandasnya.
Namun untuk saat ini, Tresna mengaku bahwa pihaknya masih menunggu keputusan tertulis atau salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPPU secepatnya akan mempelajai putusan banding yang memenangkan Carrefour tersebut.
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi meyakini bahwa upaya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram