KPPU Optimis Menang di Kasasi
Terkait Putusan PN Jaksel Atas Vonis Kasus Carrefour
Rabu, 24 Februari 2010 – 18:16 WIB

Foto : Flickr.Com
Ketika ditanya mengenai adanya isu intervensi dalam putusan banding atas Carefour yang juga sempat dipertanyakan oleh anggota Komisi VI DPR RI hari ini, Tresna hanya melempar tawa kecilnya. “Pertemuan Presiden dengan Carrefour tidak usah dipertanyakan dan dikaitkan dengan masalah ini. Hal ini juga sudah kami terangkan kepada Komisi VI tadi. Intinya, kita kan tidak mengintervensi pemerintah. Maka itu sebaliknya, kami harapkan juga bahwa pemerintah jangan mengintervensi kami,” candanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pada 4 November tahun lalu KPPU memutuskan bahwa Carrefour Indonesia telah terbukti melakukan monopoli usaha terkait akuisisi atas PT Alfa Retalindo Tbk. Karenanya, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar atas Carrefour.
Tak puas dengan putusan KPPU, Carrefour mengajukan banding ke PN Jaksel. Sepekan lalu, PN Jaksel mengabulkan upaya banding yang ditempuh Carrefour Indonesia karena dianggap tidak terbukti melanggar UU Persaingan Usaha. Atas putusan itu, KPPU berniat mengajukan kasasi ke MA.(cha/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi meyakini bahwa upaya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Prabowo Bakal Wujudkan Swasembada BBM di Indonesia
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat