KPPU: PRJ Dimonopoli

KPPU: PRJ Dimonopoli
KPPU: PRJ Dimonopoli
JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktek monopoli dalam penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ). Pasalnya, PT Jakarta International Expo (Jiexpo) ditunjuk sebagai penyelenggara acara tersebut dan tidak pernah berubah selama sepuluh tahun berturut-turut.

Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi  mengatakan KPPU telah melakukan monitoring untuk mendapatkan informasi dan dokumen dari pihak-pihak terkait mengenai masalah ini.

Dalam hal regulasi, terang dia, PRJ berdasarkan Perda No. 8 Tahun 1968 dan Perda No. 12 Tahun 1991 merupakan milik Pemda DKI. Selain itu, jika dilihat dari pihak penyelenggaraan PRJ menurut Perda No. 8 Tahun 1968 adalah Yayasan PRJ, sedangkan penyelenggara PRJ menurut Perda 12 tahun 1991 adalah Badan Penyelenggara yang tidak menghilangkan eksistensi Yayasan PRJ. Penjelasan perda 12 tahun 1991, penyelenggara PRJ adalah PT Jakarta International Trade Fair Corporation yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh Yayasan PRJ melalui PT Jaya Nusa Pradana.

"Dapat disimpulkan bahwa  penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT JIC. Risalah Rapat 142/2003 dan 217/2003 kan hanya mengalihkan kepemilikan lahan di Kemayoran dan tidak ada pengalihan hak atau kerjasama dengan PT Jiexpo. Jadi tidak ada pengalihan hak penyelenggaraan PRJ kepada PT Jiexpo,” jelas Junaidi di Jakarta, Rabu (23/12).

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktek monopoli dalam penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ). Pasalnya, PT Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News