KPPU: Revisi Labelisasi Galon Berpotensi Merusak Persaingan Usaha

KPPU: Revisi Labelisasi Galon Berpotensi Merusak Persaingan Usaha
KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya potensi persaingan usaha tidak sehat, dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, tentang Label Pangan Olahan.

Pasalnya, peraturan tersebut hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Terkait hal tersebut, KPPU meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasannya karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha.

“Dengan isu adanya wacana perubahan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, kami akan mulai koordinasi dengan BPOM untuk melihat perkembangan dari rencana perubahan ini,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, dalam diskusi Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini.

Selain berkoordinasi dengan BPOM, menurut Marcellina, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

“Kami juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk menentukan bagaimana sisi persaingannya,” tuturnya.

KPPU sambung Marcel, akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha.

KPPU meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasan labelisasi galon karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News