KPU Abaikan Putusan PTUN Kasus OSO, 136 Anggota DPD Terpilih Bakal Terancam
Jumat, 25 Januari 2019 – 20:35 WIB

Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis. Foto: JPG/JPNN
"Iya, kami akan panggil secepatnya," katanya.(fri/jpnn)
Sikap KPU tidak melaksanakan putusan PTUN kasus OSO akan membahayakan 136 anggota DPD terpilih di pemilu 2019 karena bakal terancam tidak sah.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen