KPU Ancam Coret Caleg Pelanggar Aturan Kampanye
Minggu, 20 Januari 2013 – 17:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan kampanye. Sebab caleg yang melanggar aturan kampanye dapat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
“Ada beberapa poin dalam ketentuan kampanye. Jika pelaksana kampanye yang juga calon anggota legislatif melanggarnya maka kepesertaannya sebagai calon anggota legislatif dapat dibatalkan,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Minggu (20/2).
Baca Juga:
Ferry menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013. Pada pasal 31 ayat (1) PKBU itu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu caleg juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
Pelaksana, peserta dan petugas kampanye juga dilarang menghasut, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam dan melakukan kekerasan, maupun merusak alat peraga kampanye peserta pemilu lain. KPU juga melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan, maupun money politics.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami dan
BERITA TERKAIT
- Sungguh Mulia, Hasnuryadi Ajak Anak-anak Yatim Belanja ke Mal
- Bicara Pesan Moral dari Bung Karno di Ende, Hasto PDIP: Api Perjuangan Terus Menyala
- Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
- Prima Deklarasi Dukung Iswar Aminuddin di Pilwako Semarang 2024, Ini Alasannya
- Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah
- Hasto PDIP Sindir Putusan MA Ubah Syarat Usia Paslon Pilkada