KPU Bakal Lakukan Audit Tingkat Kepatuhan Parpol

Wajibkan Parpol Penerima Sumbangan di Atas Rp 1 Miliar Lapor ke Kes Negara

KPU Bakal Lakukan Audit Tingkat Kepatuhan Parpol
KPU Bakal Lakukan Audit Tingkat Kepatuhan Parpol

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa nantinya tidak hanya menerima laporan penggunaan dana kampanye partai politik saja. Sebab, penyelenggara pemilu itu juga akan melakukan audit dana kampanye sekaligus mengukur tingkat kepatuhan parpol terhadap aturan yang ada.

“Jadi akan diaudit untuk menilai apakah parpol tepat waktu dalam menyampaikan laporan dana kampanye, apakah mereka menerima sumbangan melampaui batas maksimal yang ada di undang-undang dan apakah mereka menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang,” ujar anggota KPU Ida Budhiati di Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Ida, KPU akan melakukan audit kepatuhan. Nantinya, parpol yang tidak patuh pada aturan yang ada dapat dijatuhi sanksi.

“Misalnya terkait sumber pendanaan, sanksinya administratif. Parpol disuruh mengembalikannya. Tapi kalau administrasi tidak dilakukan, ya kena pidana,” ujarnya.

Dipaparkannya, sanksi maupun kebijakan lain terhadap parpol sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye. Menurut Ida, PKPU itu merupakan salah satu terobosan.

“Kalau dalam aturan sebelumnya itu kan tidak ada kesimpulan dan tidak ada diperintahkan untuk membuat opini. Tapi kalau sekarang kan diperintahkan untuk membuat kesimpulan patuh tidak patuhnya (parpol dalam melakukan pelaporan dana kampanye),” katanya.

Dihubungi terpisah, komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menyatakan hal senada. Ferry mengatakan, nantinya audit akan dilakukan oleh kantor akuntan publik.

“Kalau dulu kan hanya dilaporkan, udah selesai. Tapi kalau sekarang, misalnya terkait sumbangan perseorangan, itu kan masing-masing orang pribadi kumulatif dapat menyumbang hingga Rp 1 miliar. Nah kalau lebih dari situ, harus dilaporkan kepada kas negara,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa nantinya tidak hanya menerima laporan penggunaan dana kampanye partai politik saja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News