KPU Banyumas Terancam Tiga Tahun Penjara

KPU Banyumas Terancam Tiga Tahun Penjara
KPU Banyumas Terancam Tiga Tahun Penjara

jpnn.com - PURWOKERTO - Para anggota KPU Banyumas terancam terkena sanksi pidana, pasca proses penghitungan ulang PPS Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan beberapa waktu lalu.

KPU dinilai melanggar Pasal 181 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan melakukan perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara secara sepihak.

Padahal berdasarkan pasal tersebut, disebutkan bahwa hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan merupakan dokumen negara yang harus diamankan.

Ketua Panwaslu Banyumas, Gunawan Sujanmadi menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan proses terkait hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut tergolong berat karena sudah ditetapkan baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 312 UU Nomor 8 Tahun 2012, sanksi tersebutnya berupa ancaman pidana tiga tahun.

"Kalau terbukti dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sanksinya bisa bertambah satu per tiga dari sanksi yang sudah diatur dalam pasal tersebut," katanya.

Gunawan mengaku akan tetap memproses kasus tersebut. Pasalnya, jika Panwaslu tidak melakukan proses tersebut, maka Panwaslu juga terancam pidana dua tahun berdasarkan Pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012.

Lebih lanjut Gunawan menjelaskan sanksi KPU juga bisa saja bertambah menjadi empat tahun, jika ada perubahan hasil pasca perubahan hasil rekapitulasi tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 309 UU Nomor 8 Tahun 2012.

"Namun terkait perubahan hasil tersebut harus ada bukti, terutama hasil rekapitulasi sebelum dan sesudah perubahan pasca penghitungan ulang kemarin," jelasnya.

PURWOKERTO - Para anggota KPU Banyumas terancam terkena sanksi pidana, pasca proses penghitungan ulang PPS Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News