KPU Belum Pastikan Pelantikan Firdaus
Minggu, 15 Januari 2012 – 12:43 WIB
PEKANBARU - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pasangan H Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pemenang dan calon terpilih Pilkada Kota Pekanbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru belum bisa memastikan jadwal pelantikan walikota terpilih itu. Karena dalam proses pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru, KPU Kota Pekanbaru tidak menentukan jadwal kapan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih akan dilantik. Hanya saja, dalam jadwal tentatif yang dibuat KPU Kota Pekanbaru, kemungkinan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru akan dilantik sekitar bulan Februari 2012.
KPU Kota Pekanbaru berdalih, pihaknya hanya berwenang untuk menetapkan pasangan calon terpilih yang sudah diputuskan MK. Sementara untuk penetapan jadwal kapan dilantik calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, merupakan domainnya DPRD Kota Pekanbaru.
“Kapan calon terpilih dilantik, itu bukan domainnya KPU lagi, tetapi DPRD Kota Pekanbaru bersama dengan Kementerian Dalam Negeri RI,”ungkap Ketua KPU Kota Pekanbaru, Tengku Rafizal AR SSos Msi yang dikonfirmasi Riau Pos (JPNN Grup).
Baca Juga:
PEKANBARU - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pasangan H Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pemenang dan calon terpilih Pilkada Kota Pekanbaru,
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan