KPU Bentuk Dewan Kehormatan
Jimly Asshiddiqie Pimpin DK KPU
Kamis, 25 Desember 2008 – 03:10 WIB

Foto : Tri Mujoko Bayuaji/JAWA POS
Sementara itu, untuk kasus KPU Papua dan Sumbar adalah adanya dugaan anggota KPU Papua dan Sumbar menjadi anggota parpol. Sedangkan kasus KPU Sulut terkait perbedaan pendapat antara KPU Sulut dan KPU Manado soal penetapan daftar calon tetap (DCT). ”Sesuai prosedur, persoalan ini harus diselesaikan melalui DK,” ujar Hafiz.
Baca Juga:
Jimly menyatakan, DK telah merumuskan prosedur administrasi terkait proses investigasi kasus di empat KPU provinsi tersebut. Meski hal ini merupakan penegakan etik, DK berencana melakukan proses persidangan. ”Investigasi di lapangan juga dilakukan, jika itu perlu,” terang Jimly.
Untuk mempercepat proses, masa sidang akan dilakukan dua kali dalam sehari. Menurut Jimly, DK akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. ”Bawaslu akan kami panggil pertama, selanjutnya pihak terlapor untuk pembelaan diri mereka,” terangnya.
Khusus untuk kasus Sumsel, DK juga akan memanggil pihak tambahan, yakni panitia pengawas Provinsi Sumsel, sekretaris KPU Sumsel, dan ketua DPW PMB Sumsel. Masa sidang untuk kasus KPU Sumsel dilakukan pada 30 Desember. Sementara masa sidang tiga KPU provinsi lain dijadwalkan pada 7 Januari 2009. ”Diharapkan dalam satu masa sidang itu bisa langsung diputus,” ujar Jimly.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi.
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'