KPU Berhak Menggugat ke MK, DPR Jangan Ganggu

KPU Berhak Menggugat ke MK, DPR Jangan Ganggu
KPU Berhak Menggugat ke MK, DPR Jangan Ganggu

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi menilai, semua orang berhak mengajukan pengujian undang-undang (PUU). Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berniat mengajukan judicial review (JR) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Menurutnya, KPU pantas mengajukan JR terkait aturan yang mewajibkan mereka melaksanakan hasil konsultasi dengan KPU terkait penyusunan PKPU yang jadi pedoman pelaksanaan pemilu dan pilkada.  

"Hak KPU untuk JR tidak bisa disamakan dengan kegiatan-kegiatan konsultasi di Senayan. Urusan konsultasi terlebih terkait anggaran penyelenggara pemilu wajib didukung, tapi jangan sampai mengikat urusan teknis penyelenggaraan pilkada. Kami menyayangkan pernyataan ketidakikhlasan politikus dalam membangun penyelenggara pemilu yang lebih baik ke depan," ujar Andrian, Selasa (2/8).

Andrian mengemukakan pendapatnya, menanggapi sikap sejumlah anggota DPR yang menentang niat KPU mengajukan JR. Bahkan malah menyoroti fasilitas yang dimiliki komisioner KPU. Baik itu mobil dinas, rumah dinas dan sejumlah fasilitasi lain.

"Jadi bila JR tidak jadi dilaksanakan oleh KPU, masyarakat cukup menilai politik lebih berkuasa dari pada pendidikan demokrasi dan pelaksanaan hak-hak konstitusi. Semoga pilkada berjalan lancar dengan sekelumit persoalan dalam menggoyahkan suksesi pilkada serentak jilid II," ujar Andrian.

Selain itu, Andrian juga merasa perlu mengingatkan, perlengkapan teknis KPU, Bawaslu dan DKPP perlu ditingkatkan untuk menjamin kegiatan-kegiatan kepemiluan lebih baik ke depan. 

"Masalah alat kelengkapan penyelenggara bukan mainan komunikasi politik. Jika ditanggapi, ini menunjukkan mental-mental politikus yang kalau digambarkan seolah-olah susah melihat orang senang, senang melihat orang susah," ujar Andrian.(gir/jpnn)


JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi menilai, semua orang berhak mengajukan pengujian undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News