KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Protes

KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Protes
Anang Hermansyah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

Namun jika pemerintah konsisten, imbuh Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik agar ditiadakan.

Jia aturan tersebut tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah.

"Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," sebut Anang.

Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.

Di ketentuan berikutnya, di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi cafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

"Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah," tandas Anang. (esy/jpnn)

Anang Hermansyah menilai kebijakan KPU tidak adil karena membolehkan kampanye pilkada diisi dengan konser musik sementara cafe tidak boleh menggelar pergelaran musik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News