KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Protes

KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Protes
Anang Hermansyah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

Musikus senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan konser musik saat kampanye pilkada.

Padahal hingga saat ini, para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan baik di cafe maupun tempat lainnya.

"Aneh banget ini KPU. Kok bisa kampanye pilkada diisi dengan konser musik, di masa pandemi lagi," kritik mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui pesan elektroniknya, Rabu (16/9).

Menurut Anang, aturan KPU ini kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe.

"Kalau memang bisa, ya buka juga cafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID-19 dengan ketat," ujar dia lagi.

Musikus asal Jember itu menambahkan, hingga saat ini profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan dalam menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di cafe dan tempat hiburan. 

Salah satu profesi yang hingga saat ini terpukul akibat COVID-19 adalah para seniman, khususnya yang selama ini berkesenian di cafe dan tempat hiburan.

"Aturan KPU ini terus terang membuat kami bingung. Kalau memang boleh ya ayo buka cafe dan tempat hiburan dan terapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," tegas Anang.

Anang Hermansyah menilai kebijakan KPU tidak adil karena membolehkan kampanye pilkada diisi dengan konser musik sementara cafe tidak boleh menggelar pergelaran musik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News