KPU Buton Dituding Terima Suap Rp 84 Juta
Senin, 12 September 2011 – 22:38 WIB
Hariasi menjelaskan, transaksi yang dilakukannya dengan Sumarno tidak diketahui pasangan Uku-Dani. "Mereka tidak tahu, karena urusan ini memang hanya kami yang tim pemenangannya berurusan dengan anggota KPU," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Faida Sosok Perempuan yang Diinginkan Warga Untuk Memimpin Jember
- Andi Sumangerukka Sumbangkan 40 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sultra
- Mendagri Didesak Beri Sanksi Tegas kepada Pj Bupati Taput
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
- Eman Suherman Cabup Religius dan Diterima Semua Kalangan Majalengka
- Respons Suharso Soal Desakan Elite PPP Mundur: Saya Gak Ngurusin