KPU Buton Dituding Terima Suap Rp 84 Juta

KPU Buton Dituding Terima Suap Rp 84 Juta
KPU Buton Dituding Terima Suap Rp 84 Juta
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang terungkap, KPU Buton menetapkan tarif Rp 100 juta kepada bakal calon kalau mau ditetapkan sebagai calon pada Pemilukada.

"Kami diminta uang Rp 100 juta," kata Hariasi, Ketua Koalisi Tim Pemenangan Pasangan La Uku-Dani saat memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/9). Sidang ini dipimpin oleh hakim konstitusi, M Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota.

Hariasi menceritakan anggota KPU Buton yang meminta uang bernama Sumarno setelah memastikan pasangan yang diusung, La Uku-Dani dinyatakan sebagai calon. Namun, jumlah uang yang diminta tidak disanggupi. Hanya mampu menyerahkan Rp 84 juta. Itu pun dilakukan dua tahap.

Tahap pertama, diserahkan di Kamar 314 Hotel Classic, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (9/7) sekitar pukul 02.00 dini hari. Uang diterima langsung Sumarno senilai Rp 35 juta. "Waktu itu kami tidur, dan mendapat telepon Sumarno. Dia (Sumarno) pake jaket dan penutup kepala," kata Maulana, saksi lainnya. Sumarno sendiri dikatakan menginap di daerah sekitar Lokasari.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News