KPU Coret Pasangan DA’I di Pilwako Gorontalo
Kamis, 28 Maret 2013 – 04:03 WIB
GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akhirnya memutuskan mencoret nama pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I) pada pertarungan Pemilihan Wali Kota Gorontalo yang dihelat Kamis (28/3) hari ini.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU Kota Gorontalo di bawah pimpinan Erman I Rahim bersama 4 anggota komisioner La Aba, Lismawy Ibrahim, Yusrin Kadir dan K. Maa, Rabu (27/8).
Baca Juga:
Putusan tersebut intinya komisioner KPU Kota Gorontalo menyatakan menerima amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terkait pencabutan surat keputusan (SK) KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwako.
Pantauan Gorontalo Post (JPNN Group) rapat pleno 5 anggota komisioner KPU itu berlangsung kurang lebih 3 jam. Dimulai sekitar pukul 11.00 dan berakhir pukul 14.00 Wita. Meski begitu, para komisioner tersebut sejak pagi hari pukul 07.00 Wita sudah tiba di kantor KPU.
GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akhirnya memutuskan mencoret nama pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan (DA’I)
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh