KPU dan Bawaslu Jangan Langgar Aturan
Rabu, 09 September 2015 – 17:26 WIB

Pilkada. Ilustrasi.dok.Jawa Pos
Akibatnya kota Surabaya kembali memiliki calon tunggal, yang disikapi oleh KPU dengan melakukan kembali perpanjangan pendaftaran pada 6 sampai 8 September 2015.
Hal tersebut dinilai Sa’duddin berpotensi menjadi masalah dan rawan digugat secara hukum. "Ini KPU terkesan memaksakan pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya, padahal KPU memutuskan menunda untuk daerah lain yang masih memiliki calon tunggal,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini. (fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Sa’duddin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang