KPU dan Bawaslu Jangan Langgar Aturan

KPU dan Bawaslu Jangan Langgar Aturan
Pilkada. Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Sa’duddin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana dan pengawas pilkada serentak tidak boleh menabrak aturan yang ada terkait dengan pendaftaran pasangan calon.

Hal itu disampaikan Sa’duddin menyikapi masih adanya persoalan pada tahap pencalonan di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Desember mendatang.

“Masih adanya potensi permasalahan hukum yang diakibatkan oleh kebijakan KPU, yang tidak sesuai aturan Undang-Undang khususnya terkait aturan tahapan pilkada,” kata Sa’duddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Politikus PKS itu memaparkan, untuk menyikapi daerah yang masih memiliki calon tunggal, KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dari partai politik berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Rekomendasi Bawaslu itu ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran KPU memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon di empat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Kota Surabaya.

Menurut Sa’duddin, langkah KPU tersebut potensial bermasalah. Sebab, pada dasarnya Bawaslu oleh Undang-Undang (UU) diberikan kewenangan, hanya untuk mengeluarkan keputusan yang terkait dengan pelanggaran dan sengketa pilkada saja.

“Terbitnya Surat Edaran KPU yang berdasar pada rekomendasi Bawaslu sangat rawan untuk digugat atau dipermasalahkan secara hokum,” ungkapnya.

Selain itu,  terkait perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan kembali oleh KPU Kota Surabaya, karena salah satu pasangan calon yakni Rasiyo-Dhimam Abror Duraid, dinyatakan tidak lolos verifikasi persyaratan.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Sa’duddin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News