KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor Dituding Berkonspirasi

KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor Dituding Berkonspirasi
Pilkada Serentak 2018. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memeriksa Komisi Pemilihan Umum, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor.

Hal ini menyusul adanya dugaan rapat terbatas selama dua hari di Hotel Lorin, Sentul, sedangkan rapat pleno belum digelar.

Yusfitriadi menilai rapat tersebut patut dicurigai. Sebab, menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai rapat koordinasi menjelang pleno.

“Saya khawatir ini sebuah konspirasi untuk meredam kegaduhan yang diakibatkan oleh selisih data, ketidaksinkronan saksi, kapasitas PPk dan Panwascam, yang kemudian dibereskan pada rapat prapleno itu,” kata dia saat dihubungi, Kamis (5/7).

Yus menjelaskan, hal yang dilakukan KPU dan Paswaslu Kabupaten Bogor sudah bersifat konspirasi. “Padahal, kalaupun akan disajikan langsung saja di pleno, dan terbuka saja,” jelasnya.

Dirinya membeberkan, jika ada rapat tertutup seperti ini akan menimbulkan banyak spekulasi masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

"Jangan sampai hal ini menjadi konspirasi untuk memenang salah satu calon, maupun untuk meredam kesalahan KPU maupun Panwaslu,” imbuhnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, akan memeriksa dahulu kebenaran rapat terbatas yang dilakukan oleh KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor. “Saya cek dulu,” singkatnya. (tan/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta memeriksa Komisi Pemilihan Umum, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News