KPU Deli Serdang Dituding Langgar Kode Etik

KPU Deli Serdang Dituding Langgar Kode Etik
KPU Deli Serdang Dituding Langgar Kode Etik

“Untuk dua TPS yang dikatakan tidak dihitung ulang, kami punya pendapat. Dua TPS itu sudah dibuka dan tidak ditemukan surat suara yang sah. Maka dari itu disepakati bersama semua saksi dan Panwaslu, tidak dihitung ulang. Namun, dalam laporan tetap kami anggap dihitung karena pembukaan dua TPS itu adalah bagian dari rangkaian penghitungan ulang,” ujar Yusri didampingi empat teradu lain yang merupakan Anggota KPU Deli Serdang, yakni Agusnedi, Bajoka Nainggolan, Fajar Pasaribu, dan Zakaria Siregar.

Terhadap perkara ini, menurut Anggota Panel Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini dibutuhkan keterangan pihak terkait dari Panwaslu Deli Serdang, Bawaslu Sumatera Utara, dan KPU Sumatera Utara. Pasalnya, ketika ditanya Majelis, pengadu mengakui belum pernah melaporkan perkara tersebut ke Panwaslu setempat.

“Semua sebenarnya terkait tahapan Pemilu. Seharusnya dilaporkan dulu ke Panwaslu,” ujar Nur Hidayat.

Untuk itu pada sidang selanjutnya DKPP berencana mendengar keterangan sejumlah pihak-pihak yang dinilai berkompeten.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik seluruh Komisioner KPU Deli Serdang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News