KPU Diminta Tolak DCS Demokrat

KPU Diminta Tolak DCS Demokrat
KPU Diminta Tolak DCS Demokrat
"Saya kira itu (manipulasi suara,red) tidak bisa terjadi jika tidak melibatkan orang dalam (KPU). Bawaslu harusnya dengan kewenangan yang dimiliki, bisa membuka semuanya. Tapi faktanya institusi ini antara ada dan tiada. Dan tidak ada kerja besar yang bisa mereka buktikan untuk mendorong demokrasi Pemilu berjalan secara fair," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU membuka peluang menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat, meski tanpa tanda tangan ketua umum. Menurut Komisioner KPU, Hadar Gumay, UU Nomor 8 tahun 2012 memang ditegaskan DCS harus ditandatangani ketua umum dan sekjen.

Namun demikian KPK tak akan kaku. "Kami bisa tambahkan sepanjang sesuai AD/ART mereka. Misalnya seperti apa pengaturan jika ketua umum berhalangan. Apakah memungkinkan wakil ketua umum yang menandatangani ataukah pelaksana tugas ketua umum,” ujarnya Jumat (1/3) lalu.

Namun begitu, KPU menurut Hadar, masih akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru diajukan parpol 9-16 April mendatang.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa seenaknya menafsirkan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News