KPU Diminta Tolak DCS Demokrat
Sabtu, 09 Maret 2013 – 19:47 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa seenaknya menafsirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu. Salah satunya terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR.
Dalam UU menurut Boni, secara tegas menyatakan DCS yang diajukan partai politik, harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Sehingga jika itu tidak dipenuhi, maka nama-nama yang diajukan seharusnya tidak dapat diterima.
Baca Juga:
"KPU itu harus konsisten. Semua keputusan harus diambil secara konstitusi. Misalkan soal ketua umum Partai Demokrat, bila KPU menerima (pengajuan DCS tanpa tanda tangan Ketum ,red) maka artinya tidak konsisten. Padahal sebagai penyelenggara, mereka harus dapat berdiri diatas semua partai politik yang ada," ujar Boni di Jakarta, Sabtu (9/3).
Menurutnya, jika untuk hal-hal yang prinsipil yang diatur dalam UU saja dilanggar, tidak heran kecurigaan terjadinya kecurangan dalam Pemilu melibatkan KPU, cukup kuat mengemuka. Baik dalam jual beli suara, pencurian suara, maupun manipulasi-manipulasi lainnya.
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa seenaknya menafsirkan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi