KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012

KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
Menurut Ketua Badan Pelaksanaan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP tersebut, KPU diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 tahun 2012, tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam Perpres tersebut dinyatakan, dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum menerimanya maka KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.

“KPU juga melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. PKPU Nomor 7 tahun 2012 Pasal 24 ayat 2, di sebutkan bahwa dalam hal parpol memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan sekurang-kurangnya menempatkan seorang perempuan pada nomor yang lebih kecil, parpol dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Dalam hal ini semisal untuk dapil Jawa Barat II, PPP menurut Fernita telah menempatkan perempuan di nomor urut 1 dan 2. “Harusnya jika mengacu PKPU tersebut, PPP telah memenuhi syarat. Tapi entah mengapa KPU tetap mencoret seluruh caleg kita yang berada di sana, hanya karena seorang caleg perempuan lainnya ditempatkan di nomor 10,” ujarnya.

Karena itu dengan kenyataan yang ada, Fernita berharap Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu yang diajukan PPP, dapat bertindak objektif dengan memerhatikan semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(gir/jpnn)

KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012 JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News