KPU Diperintahkan Beri Info Perincian Penggunaan IT Pada Pemilu 2024

KPU Diperintahkan Beri Info Perincian Penggunaan IT Pada Pemilu 2024
Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk segera memaparkan data perincian infrastruktur teknologi informasi yang digunakan pada Pemilu 2024.

Perintah tersebut merupakan keputusan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa informasi berdasarkan permintaan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon.

Informasi infrastruktur yang diminta meliputi topologi, perincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan serta lokasi setiap alat.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud," ujar Ketua Majelis KIP Syawaluddin saat sidang putusan sengketa informasi di Jakarta, Rabu (3/4).

Majelis menyebut sepanjang data itu tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address dan tidak menunjukkan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, maka tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan.

Adapun perincian infrastruktur IT terkait Pemilu 2024 itu mulai dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian, Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Majelis KIP juga mengabulkan permintaan dari pemohon agar KPU membuka informasi terkait perincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Majelis menyebut sebelumnya pihak KPU mengatakan informasi terkait Alibaba Cloud dengan KPU adalah informasi bersifat sensitif dan akan memicu terjadi risiko disinformasi di masyarakat.

Karena walaupun substansi informasi benar, tetapi berpotensi dipandang secara tidak tepat untuk menciptakan persepsi yang keliru mengingat tingginya polarisasi antarpendukung peserta Pemilu 2024.

Namun majelis menganggap dalil KPU sangat tidak beralasan. Karena dengan tersedianya informasi itu, maka dapat memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat atas substansi yang termuat dan terkandung dalam perjanjian dan kontrak.

"Disinformasi dapat disebabkan karena publik tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata majelis.

Dalam putusannya majelis memerintahkan KPU menjelaskan secara resmi perincian infrastruktur IT dalam Pemilu 2024 serta layanan Alibaba Cloud yang digunakan serta pengadaannya.

Sedangkan untuk informasi soal kontrak dengan Alibaba Cloud majelis memerintahkan informasi itu diperlihatkan kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KIP memerintahkan KPU memberi informasi perincian penggunaan teknologi informasi yang digunakan pada Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News