KPU DKI: Rp 30 Miliar untuk TemanAhok Bukan Pelanggaran

KPU DKI: Rp 30 Miliar untuk TemanAhok Bukan Pelanggaran
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," papar pria yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU ini. (rmol/dil/jpnn)


JAKARTA - Relawan TemanAhok diduga menerima dana Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Isu ini menimbulkan polemik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News