KPU DKI: Rp 30 Miliar untuk TemanAhok Bukan Pelanggaran
Kamis, 23 Juni 2016 – 19:11 WIB
"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," papar pria yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU ini. (rmol/dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Relawan TemanAhok diduga menerima dana Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Isu ini menimbulkan polemik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang