KPU DKI: Rp 30 Miliar untuk TemanAhok Bukan Pelanggaran
Kamis, 23 Juni 2016 – 19:11 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," papar pria yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU ini. (rmol/dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Relawan TemanAhok diduga menerima dana Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Isu ini menimbulkan polemik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026