KPU DKI Siap Jalani Sidang Class Action soal DPT
Selasa, 19 Juni 2012 – 23:46 WIB

KPU DKI Siap Jalani Sidang Class Action soal DPT
Gugatan class action terhadap KPU DKI dilayangkan kuasa tim advokasi Jakarta Baru, M.Junaedi. KPU DKI digugat karena penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 2 Juni 2012 melanggar pasal 18 ayat 4 UUD 1945, pasal 56 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 serta melanggar azas kepatutan bernegara karena merampas kedaulatan penggugat untuk melaksanakan demokrasi dalam memilih pemimpin politik.
Baca Juga:
Pihak penggugat meminta majelis hakim memerintahkan KPU DKI untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang dijadwalkan tanggal 11 Juli 2012. Penundaan tersebut dilakukan hingga selesainya perbaikan DPT. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang class action terkait daftar pemilih tetap (DPT) dengan pihak tergugat KPU DKI Jakarta akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026