KPU DKI Tak Berdaya Hadapi Dugaan Politik Uang

KPU DKI Tak Berdaya Hadapi Dugaan Politik Uang
KPU DKI Tak Berdaya Hadapi Dugaan Politik Uang
Ia menegaskan, KPU DKI hanya bisa memberikan sanksi atas pelanggaran administratif saja. Sementara untuk tindak pidana pemilu seperti politik uang, sanksinya berasal dari Panwaslu.

"KPU sifatnya pelangggaran administratif misalnya pembatalan calon. Sanksi administratif rekomendasi dari Panwas yang disertai bukti-bukti," papar Jamal.

Tak adanya aturan yang melarang kampanye sebelum adanya penetapan calon dinilai rentan dengan praktik politik uang. Sebelumya, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menduga bahwa salah satu bakal cagub DKI Jakarta ada yang menjanjikan pemberian uang dan hadiah untuk relawan yang bisa merekrut pemilih. (dil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
HNW-Didik Konsolidasi Ormas

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi kampanye dini yang dilakukan bakal calon gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News