KPU DKI Tak Berdaya Hadapi Dugaan Politik Uang
Selasa, 24 April 2012 – 16:57 WIB
Ia menegaskan, KPU DKI hanya bisa memberikan sanksi atas pelanggaran administratif saja. Sementara untuk tindak pidana pemilu seperti politik uang, sanksinya berasal dari Panwaslu.
"KPU sifatnya pelangggaran administratif misalnya pembatalan calon. Sanksi administratif rekomendasi dari Panwas yang disertai bukti-bukti," papar Jamal.
Tak adanya aturan yang melarang kampanye sebelum adanya penetapan calon dinilai rentan dengan praktik politik uang. Sebelumya, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menduga bahwa salah satu bakal cagub DKI Jakarta ada yang menjanjikan pemberian uang dan hadiah untuk relawan yang bisa merekrut pemilih. (dil/jpnn)
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi kampanye dini yang dilakukan bakal calon gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
- Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024