KPU DKI Tak Berdaya Hadapi Dugaan Politik Uang
Selasa, 24 April 2012 – 16:57 WIB
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi kampanye dini yang dilakukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. KPU DKI mengatakan, tak ada aturan yang melarang aktivitas kampanye bakal calon.
"Pertama, belum ada calon hingga hari ini. Kalau mereka tanggal 10 Mei dinyatakan sebagai calon, baru mereka terikat dengan kode etik. Kalau belum memang sulit sekali," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F.Hasyim di kantornya, Selasa (24/4).
Menurut Jamal, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta bisa saja memberi teguran kepada bakal cagub dan cawagub yang melakukan kampanye dini. Apalagi, jika ada indikasi politik uang dalam pendekatan yang dilakukan bakal calon.
"Paling tidak, kita hanya bisa lapor ke Panwas supaya menjadi teguran. Saya kira Panwas bisa beri peringatan kepada yang bersangkutan," ujar Jamal.
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi kampanye dini yang dilakukan bakal calon gubernur
BERITA TERKAIT
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- Erzaldi Rosman Dapat Dukungan Langsung dari Prabowo Untuk Maju di Pilgub Babel
- Dukungan Terhadap Sudaryono Maju Pilkada Jateng Terus Mengalir
- Gerindra Sebut Prabowo Belum Pernah Bahas Penambahan Kementerian
- Elektabilitas Calon Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Melejit, Capai 62,2 Persen
- Dasco Gerindra Ungkap Prabowo Sudah Kantongi Nama untuk Pilgub Jakarta, Siapa Dia?