KPU Gorontalo Diadukan ke DKPP

KPU Gorontalo Diadukan ke DKPP
KPU Gorontalo Diadukan ke DKPP

“Kami berpendapat bahwa Pengadu telah diberhentikan oleh DPC PBB Kota Gorontalo dari keanggotaannya. Hal ini dibuktikan dengan SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PKCGT/007/2014 tanggal 4 Mei. Selain itu, BK Wilayah telah menetapkan bahwa SK Pemberhentian yang dikeluarkan DPC PBB telah berkekuatan hukum tetap karena Pengadu tidak melakukan upaya banding,” ujarnya.(gir/jpnn)


GORONTALO – Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News