KPU Gorut Anggap Gugatan Sengketa Pilkada Tak Jelas

KPU Gorut Anggap Gugatan Sengketa Pilkada Tak Jelas
KPU Gorut Anggap Gugatan Sengketa Pilkada Tak Jelas

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang diajukan pasangan Idrus MT Mopili-Risjon Kujiman Sunge (nomor urut 1) dan Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hameto (nomor urut 2) dinilai kabur dan salah. Penilaian ini sama-sama diungkapkan kuasa hukum termohon (KPU Gorut) Salahudin Pakaya dan kuasa hukum pihak terkait, Abdullah Alkatiri, Jamaluddin Kustam, Akhmad Wwaludin, Zuhri Burhan

"Gugatan pemohon baik pasangan nomor urut satu maupun dua sama-sama tidak jelas dan dakwaannya kabur," tegas Salahudin dalam persidangan sengketa Pilkada Gorut di Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10) malam.

Senada dengan pihak KPU, Abdullah selaku tim kuasa hukum pihat terkait juga mengatakan, gugatan yang diajukan tidak berdasarkan fakta dan lebih kepada asumsi saja. "Karena materi gugatannya tidak jelas dan tidak sesuai objeknya kami memohon majelis menolak seluruh materi gugatannya," tegasnya.

Sidang sengketa Pilkada Gorut oleh panel hakim Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Anwar Usman kali ini juga menghadirkan  sembilan saksi dari pemohon nomor urut satu. Saksi-saksi yang dihadirkan lebih banyak mengaku tidak pernah memberikan KTP namun tiba-tiba namanya muncul sebagai pendukung pasangan Thariq Modanggu-Hardi Saleh Hameto.

"Saya tidak pernah didatangi KPU maupun PPS, tidak juga memberikan KTP maupun membubuhi tanda tangan. Tapi ternyata ada nama saya sebagai pendukung Thoriq Modanggu," kata saksi Zainuddin Mala.

Sedangkan Iwan Kholik, anggota Badan Anggaran DPRD Gorut mengungkapkan bahwa menjelang pilkada, bupati melakukan mutasi pegawai tanpa sebab musabab. Selain itu, bupati juga membentuk desk pemantau perhitungan suara di masing-masing satuan kerja.

"Yang aneh, bupati mengeluarkan SK pembentukan desk pemantau suara, padahal saat itu bupati statusnya cuti," ujarnya.

Mengenai anggaran Panwaslu Rp 108 juta, Iwan mengatakan, proses pemberiannya langsung dari bupati melalui kepala dinas keuangan tanpa menyurati DPRD. "Malam lebaran ada pemberian dana Rp 108 juta. Saat itu bupati sudah ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut tiga. Seharusnya prosedurnya dibicarakan dengan DPRD untuk pemenuhan kebutuhan anggaran Panwaslu," bebernya.

JAKARTA - Gugatan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang diajukan pasangan Idrus MT Mopili-Risjon Kujiman Sunge (nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News