KPU: Halangi Seseorang Gunakan Hak Pilih Bisa Dipidana!

KPU: Halangi Seseorang Gunakan Hak Pilih Bisa Dipidana!
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman ‎mengatakan, warga diliburkan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari mendatang.

Hal itu sudah diputuskan lewat Keputusan Presiden.

"‎Keppres sudah ditandatangi oleh presiden," kata Arief dalam diskusi 'Bersatu Dalam Pilkada' di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2).

Arief menyatakan, ada sanksi bagi para pihak yang menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilih pada saat hari pencoblosan.

"‎Siapa pun yang menghalangi seseorang untuk gunakan hak pilihnya bisa dipidana," tegas Arief.

‎Menurut Arief, perusahaan yang mewajibkan pegawainya untuk tetap bekerja pada saat hari pencoblosan harus mencari cara agar tidak menghalangi seseorang menggunakan hak pilih.

"Kalau ada kantor yang 24 jam, maka bisa diatur shiftnya, sehingga pekerjaan tetap lancar, tapi hak pilih tidak terhalangi,"‎ ungkap Arief. (gil/jpnn)


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman ‎mengatakan, warga diliburkan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News