KPU Ingatkan Pemunduran Pilkada Jangan Gegabah
Selasa, 03 Februari 2015 – 23:31 WIB

KPU Ingatkan Pemunduran Pilkada Jangan Gegabah
Usulan lain, Panja menyepakati uji publik bakal calon kepala daerah nantinya akan diserahkan kepada partai politik. Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan tidak masalah. Namun ketika uji publik ditetapkan menjadi syarat calon kada, maka nantinya parpol harus menyerahkan laporan. Intinya menyatakan calon yang diusung telah melalui uji publik.
“Kita intinya hanya masalah teknis, bukan politik. Misalnya soal pelaksanaan, ini penting kita beri masukan agar tidak mengganggu seluruh jadwal. Kalau soal aturan, kita serahkan sepenuhnya pada pembuat undang-undang. Tapi memang sampai saat ini kita belum menerima apakah benar Panja telah menghasilkan tujuh poin revisi UU Pilkada,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan pihaknya siap menjalankan apapun perintah undang-undang tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat