KPU Izinkan Konser Musik, Azis Ingatkan Kontestan Pilkada Peduli Keselamatan Pendukung
Politikus Golkar itu mengharapkan para kontestan Pilkada Serentak 2020 mengarahkan tim sukses mereka mencari strategi kampanye baru di masa pandemi Covid-19 tanpa mengadakan konser musik. "Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat," ujar Azis.
Sebelumnya Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja menyoroti beberapa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19
Wisnu mengkhawatirkan ketentuan Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang memungkinkan pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada 2020.
"Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan. Perlu diantisipasi," ujar dia.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa konser musik di lapangan ataupun gedung tertutup dalam rangka kampanye Pilkada 2020 berpotensi menularkan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Jaga Hati
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran