KPU Janji Fasilitasi Penyandang Cacat di Pemilu

KPU Janji Fasilitasi Penyandang Cacat di Pemilu
KPU Janji Fasilitasi Penyandang Cacat di Pemilu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak-hak penyandang cacat dalam Pemilu akan diidentifikasi dan diakomodasi. Karenanya, KPU dalam merumuskan peraturan akan melibatkan para penyandang cacat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pemilihan Umum Penyandang Cacat (PPU Penca).  “Ada hal-hal spesifik yang harus diperhatikan untuk meningkatkan partisipasi mereka. Kemitraan dengan PPU Penca diharapkan dapat menjawab masalah tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/4)

Sebagai langkah awal, lanjut mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat ini, pendataan pemilih nanti akan dilakukan lebih spesifik dengan menyertakan jenis disabilitas. Hal ini berguna untuk mengetahui jenis dan jumlah alat bantu bagi penyandang cacat dalam menggunakan haknya pada pemungutan suara 9 April 2014 mendatang.

“Jadi pada jajaran KPU di seluruh Indonesia kita harapkan dapat memastikan semua penyandang disabilitas terdaftar sebagai peserta pemilu. Kita minta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantalih) tidak mengabaikan keberadaan mereka. Justru mereka harus menjadi kelompok yang mendapat prioritas untuk dikunjungi,” ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak-hak penyandang cacat dalam Pemilu akan diidentifikasi dan diakomodasi. Karenanya, KPU dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News