KPU Jatim Dilaporkan ke Bawaslu 

KPU Jatim Dilaporkan ke Bawaslu 
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim baru saja dilaporkan salah pendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jatim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gara-garanya, KPU Jatim diduga melakukan sejumlah kesalahan selama tahapan pendaftaran calon anggota DPD. Saat ini laporan itu mulai ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya menindak­lanjutinya. 

''Sudah kami kaji. Saat ini sudah masuk dalam proses klarifikasi,'' katanya kemarin.

Hanya, Aang belum memerinci laporan itu. Dia hanya menyebutkan, pelapor menganggap ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim selama tahapan pendaftaran. 

''Namun, kami juga harus melakukan klarifiksi lebih dulu ke KPU."

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, yang melaporkan adalah salah seorang pendaftar bernama Zainal Abidin. Laporan tersebut dilayangkan setelah yang bersangkutan dinyatakan tak bisa melanjutkan pendaftaran.

Dalam laporannya, dia mengaku sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran. Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran, yakni 26 April lalu.

Pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jatim diwarnai persoalan karena itu dilapor ke Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News