KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
Jumat, 14 Juni 2013 – 07:56 WIB
Dari hasil verifikasi administrasi berkas perbaikan Bacaleg yag dilakukan KPU, menurut Hadar ditemukan 77 nama Bacaleg yang tidak lolos. Selain karena ijazah, ketidaklolosan juga akibat tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen perempuan pada beberapa daerah pemilihan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah pihaknya menghilangkan hak azasi para Bakal Calon Anggota Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah