KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol

KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
Dari hasil verifikasi administrasi berkas perbaikan Bacaleg yag dilakukan KPU, menurut Hadar ditemukan 77 nama Bacaleg yang tidak lolos. Selain karena ijazah, ketidaklolosan juga akibat tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen perempuan pada beberapa daerah pemilihan.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah pihaknya menghilangkan hak azasi para Bakal Calon Anggota Legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News