KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol

KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah pihaknya menghilangkan hak azasi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Menurutnya, keputusan pemberian sanksi empat parpol tidak memiliki calon anggota legislatif untuk DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil), telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau itu (sanksi,red) mau dimasalahkan, seharusnya dari awal. Kita kan semua tahu bahwa itu sudah menjadi peraturan sejak lama (Peraturan KPU yang mengatur syarat keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan,red). Dan mereka (parpol peserta Pemilu,red) sudah mengikutinya dan banyak yang berhasil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6).

Hadar menduga tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen bacaleg perempuan lebih disebabkan kekurang telitian parpol dalam proses perekrutan Bacaleg yang ada. Karena jika itu dilakukan dengan baik, tentu tidak saat ini hal tersebut dipermasalahkan. Namun jauh hari sebelumnya.

“Tapi mereka punya hak untuk berpendapat. Saya kira ketidaksetujuan boleh-boleh saja, sekarang tinggal diproses sesuai prosedur yang ada di Undang-Undang yaitu mereka bisa melaporkannya ke Bawaslu. Jadi kita tunggu Bawaslu menjalankan tugasnya. Rekomendasi yang diberikan Bawaslu tentu akan kami patuhi. Atau kalau bentuknya sengketa, ya kami ikut dalam prosedur sengketa mereka,” katanya.

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah pihaknya menghilangkan hak azasi para Bakal Calon Anggota Legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News