KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol
Jumat, 14 Juni 2013 – 07:56 WIB
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah pihaknya menghilangkan hak azasi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Menurutnya, keputusan pemberian sanksi empat parpol tidak memiliki calon anggota legislatif untuk DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil), telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau itu (sanksi,red) mau dimasalahkan, seharusnya dari awal. Kita kan semua tahu bahwa itu sudah menjadi peraturan sejak lama (Peraturan KPU yang mengatur syarat keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan,red). Dan mereka (parpol peserta Pemilu,red) sudah mengikutinya dan banyak yang berhasil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6).
Baca Juga:
Hadar menduga tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen bacaleg perempuan lebih disebabkan kekurang telitian parpol dalam proses perekrutan Bacaleg yang ada. Karena jika itu dilakukan dengan baik, tentu tidak saat ini hal tersebut dipermasalahkan. Namun jauh hari sebelumnya.
“Tapi mereka punya hak untuk berpendapat. Saya kira ketidaksetujuan boleh-boleh saja, sekarang tinggal diproses sesuai prosedur yang ada di Undang-Undang yaitu mereka bisa melaporkannya ke Bawaslu. Jadi kita tunggu Bawaslu menjalankan tugasnya. Rekomendasi yang diberikan Bawaslu tentu akan kami patuhi. Atau kalau bentuknya sengketa, ya kami ikut dalam prosedur sengketa mereka,” katanya.
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, membantah pihaknya menghilangkan hak azasi para Bakal Calon Anggota Legislatif
BERITA TERKAIT
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja