KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS

KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS
KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan berlangsung 11-24 Juli. Namun, perpanjangan itu hanya berlaku bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan pemutakhiran data.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, perpanjangan kemungkinan diberikan mengingat penyebab keterlambatan pegumuman DPS di tiga provinsi karena persoalan teknis. Semisal di Sumatera Selatan, keterlambatan terjadi karena KPU pusat tengah menyeleksi komisioner KPU provinsi.

Sementara di Maluku, keterlambatan pemutakhiran data karena tengah berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada). Sedangkan di Papua, keterlambatan karena jaringan internet yang tidak memadai, sehingga data terpaksa diolah secara manual.

“Kalau memang perlu kita bisa memerpanjang untuk daerah-daerah yang terlambat. Saya kira kalau ditanya pengaruhnya bagi rekapitulasi DPS secara nasional, nggak terlalu besar. Yang penting nanti pada tahap selanjutnya bagaimana DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya. Jadi sekarang kita berusaha maksimal saja,” katanya di Jakarta, Senin (15/7).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News