KPU Kaji Perpanjangan Masa Pengumuman DPS
Senin, 15 Juli 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan berlangsung 11-24 Juli. Namun, perpanjangan itu hanya berlaku bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan pemutakhiran data. “Kalau memang perlu kita bisa memerpanjang untuk daerah-daerah yang terlambat. Saya kira kalau ditanya pengaruhnya bagi rekapitulasi DPS secara nasional, nggak terlalu besar. Yang penting nanti pada tahap selanjutnya bagaimana DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya. Jadi sekarang kita berusaha maksimal saja,” katanya di Jakarta, Senin (15/7).
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, perpanjangan kemungkinan diberikan mengingat penyebab keterlambatan pegumuman DPS di tiga provinsi karena persoalan teknis. Semisal di Sumatera Selatan, keterlambatan terjadi karena KPU pusat tengah menyeleksi komisioner KPU provinsi.
Baca Juga:
Sementara di Maluku, keterlambatan pemutakhiran data karena tengah berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada). Sedangkan di Papua, keterlambatan karena jaringan internet yang tidak memadai, sehingga data terpaksa diolah secara manual.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memerpanjang batas waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedianya dijadwalkan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP