KPU Kembalikan Berkas Parpol

jpnn.com - "Pendaftaran Parpol pada 18-20 Agustus hanya formalitas. Sebab sebagian besar Parpol tidak memenuhi ketentuan yang ada," kata anggota KPU Pusat Korwil Sulawesi dan Maluku I Gede Putu Artha, Sabtu (23/8).
Selain itu alasan KPU banyak Parpol tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dan berbelit-belitnya pendaftarannya, tidak terpenuhinya 100 persen pendaftaran caleg dan tidak adanya soft copy pendaftaran caleg.
"Berkas caleg yang belum dipenuhi parpol akan kita kembalikan dengan batas akhir Selasa (26/8) depan dengan paling akhir jam empat sore," ungkapnya.
Selain itu, KPU juga menyoroti masih banyaknya pengisian formulir B dan AB yang tidak dengan benar, rapih dan tidak disertai foto daftar caleg, sehingga ada pengisian daftar caleg yang diragukan. Misalnya, nama yang didaftarkan perempuan, namun dari foto berjenis laki-laki.
Ditegaskan Putu, pernyerahan berkas daftar caleg yang belum lengkap harus dipenuhi sebelum masuk penyerahan akhir verifikasi untuk seluruhnya pada 9 September nanti. (esy)
!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan form
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025