KPU Kukuh Nyatakan TMS, JR-Ance Kandas

KPU Kukuh Nyatakan TMS, JR-Ance Kandas
JR Saragih (kiri) saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (12/3/2018). Foto : fir/pojoksatu

"Dimana menetapkan paslon bersangkutan tetap TMS," katanya.

Disinggung menyikapi ketidakpuasan pihak JR atas sikap KPU ini, KPU tidak mau berandai-andai dan terburu-buru menjawab itu. Termasuk ihwal kesimpulan dari hasil sidang di PT TUN, tidak merubah pendirian KPU Sumut dalam konteks ini.

"Keputusan kami hari ini untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Dan ini sudah selesai kami laksanakan, lalu hasilnya sudah kami sampaikan baik kepada paslon juga Bawaslu," katanya.

Amatan Sumut Pos (Jawa Pos Group) di ruang rapat KPU, sebelum KPU membacakan berita acara hasil pleno, pihak JR yang diwakili Ance Selian menolak menandatangani dokumen berita acara yang disodorkan pihak KPU.

Bahkan suasana pun tampak memanas sebelum pihak KPU memberikan surat berita acara itu kepada Ance untuk ditandatangani.

Tim pendukung, relawan dan partai pengusung paslon tersebut tampak bersikeras menentang sikap KPU. Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto dan sejumlah pejabat teras Poldasu yang hadir di situ, turut mendinginkan protes tim JR-Ance.

"Pak KPU, saya sudah coba hubungi Pak JR tetapi belum diangkat. Saya punya pendapat, bisa tidak kalau surat ini tidak kami teken? Bisa nggak putusan ini tidak kami terima?" ujar Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan JR Ance, Ronald Naibaho yang turut hadir hari itu.

Menjawab ini, Benget menjelaskan bahwa yang namanya serah terima harus ada tanda tangan dari pihak yang menerima. Begitupun kalau pihak JR menolak, pihaknya tetap akan menuangkan penolakan tersebut ke dalam berita acara.

KPU Sumut memastikan tak akan membatalkan surat keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News