KPU Kukuh Nyatakan TMS, JR-Ance Kandas

KPU Kukuh Nyatakan TMS, JR-Ance Kandas
JR Saragih (kiri) saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (12/3/2018). Foto : fir/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan tidak akan membatalkan surat keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.

Dengan keputusan tersebut, Pilgubsu 2018 nanti tetap hanya diikuti dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-MusaRajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pleno di Hotel Grand Mercure, Rabu (14/3) malam.

"Menyatakan (pasangan JR-Ance) tetap tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar staf KPU Sumut Erna Damanik didampingi Komisioner Benget Silitonga saat membacakan berita acara keputusan KPU Sumut, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3).

JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. Turut menyaksikan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Benget Silitonga menjelaskan, proses berita acara yang pihaknya buat berdasarkan tahapan legalisasi JR ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat pada Senin (12/3). Selanjutnya serah terima dokumen yang diserahkan pihak JR Saragih kepada KPU.

"Dan tentu kami tetap berpedoman pada putusan Bawaslu, juga berdasarkan dokumen yang diserahkan sejak awal pendaftaran. Kami pun menilai proses legalisir ulang tersebut, menurut kami itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Sebab (putusan Bawaslu) itu tafsir dan maknanya jelas, bahwa diminta legalisir fotokopi ijazah SMA bukan surat pengganti keterangan ijazah (SKPI)," katanya.

Selain itu, KPU juga melihat ketidaksesuaian antara dokumen yang pertama kali diserahkan JR saat pendaftaran sebagai calon Gubsu. Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Benget menegaskan pihaknya tetap pada keputusan sebelumnya sesuai SK KPU 07/2018.

KPU Sumut memastikan tak akan membatalkan surat keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News