KPU Lampung Tak Bisa Batalkan Pelantikan Sjahroedin

Pelantikan Tetap Dilaksanakan 2 Juni

KPU Lampung Tak Bisa Batalkan Pelantikan Sjahroedin
KPU Lampung Tak Bisa Batalkan Pelantikan Sjahroedin
Sebelumnya Mendagri saat ditemui wartawan usai membuka Rakornas Komunitas Inteljen Daerah (Kominda) di Jakarta, Senin (25/5) malam menyebutkan, Lampung adalah satu dari 40 daerah yang pelaksanaan Pilkadanya dimajukan ke 2008. Meski demikian, kata Mendagri, proses penggantian kepala daerahnya tetap pada tahun 2009 ini. “Penggantian pejabatnya tetap 2 Juni 2009,” tandas Mendagri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 12 Maret lalu telah menerbitkan fatwa bernomor 12/Td.TUN/III 2009 terkait permintaan fatwa dari DPRD Lampung perihal pertimbangan hukum atas pelantikan Gubernur Lampung. Dalam surat MA untuk DPRD Lampung yang ditandatangani Ketua Muda MA Urusan Peradilan Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lorulung itu MA berpendapat bahwa keberatan pemohon atas keputusan KPUD Lampung sudah ditolak MA. “Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melantik yang bersangkutan,” tulis Lotulung dalam fatwa tersebut.

Seperti diberitakan, KPU Lampung pada 19 Mei lalu telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan pelantikan Sjahroedin-Joko Umar Said sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur Lampung terpilih. Keputusan KPU Lampung itu didasarkan pada vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Lampung atas Nurlaila, pelaku money politic dalam Pilkada Gubernur Lampung. Namun Nurlaila bukanlah anggota Tim Kampanye pasangan Sjahroedin-Joko Umar Said.

KPU Lampung juga mendasarkan keputusannya pada fatwa MA yang menyebut jika terbukti melakukan money politic kemenangan pasangan terpilih bisa dibatalkan. Namun berdasarkan pengakuan Sekretaris KPU Lampung Fahrizal Darminto, ternyata fatwa MA itu diterbitkan untuk masalah sengketa Pilkada di Bengkulu. (ara/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menilai KPU Lampung tidak bisa serta merta membatalkan kemenangan pasangan Sjahroedin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News