KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan
Selasa, 10 April 2012 – 10:28 WIB
Dia menuturkan, pengalaman menunjukkan setiap Pemilukada terjadi sengketa yang dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi dan akan memakan waktu sampai 60 hari. “Dan itu kalau ada sengketa, ada renge waktu untuk menyelesaikan sengketa itu. Oleh karena itu jadwal yang dirancang itu tidak jadi soal,” katanya.
Jika asumsinya demikian, Wahda sendiri khawatir ada implikasi hukum mengenai legalitas komisioner KPU nanti. “Kalau ada sengketa, setelah pemungutan suara pada April 20-13nanti dan memakan waktu, sementara masa jabatan KPU sendiri berakhir Mei. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum?,” kata Wahda mempertanyakan. “Karena itu pemprov dan DPRD harus evaluasi serta menyurat ke KPU pusat, terkait masalah ini,” imbuh Wahda. (mg-02/fai)
TERNATE - Draft jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Malut 2013 masih mengundang kontroversi. Bahkan eksistensi Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan