KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan

KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan
KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan
Dia menuturkan, pengalaman menunjukkan setiap Pemilukada terjadi sengketa yang dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi dan akan memakan waktu sampai 60 hari. “Dan itu kalau ada sengketa, ada renge waktu untuk menyelesaikan sengketa itu. Oleh karena itu jadwal yang dirancang itu tidak jadi soal,” katanya. 

Jika asumsinya demikian, Wahda sendiri khawatir ada implikasi hukum mengenai legalitas komisioner KPU nanti. “Kalau ada sengketa, setelah pemungutan suara pada April 20-13nanti dan memakan waktu, sementara masa jabatan KPU sendiri berakhir Mei. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum?,” kata Wahda mempertanyakan. “Karena itu pemprov dan DPRD harus evaluasi serta menyurat ke KPU pusat, terkait masalah ini,” imbuh Wahda.  (mg-02/fai)
Berita Selanjutnya:
Aceh Damai, Papua Memanas

TERNATE - Draft jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Malut 2013 masih mengundang kontroversi. Bahkan eksistensi Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News