KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan

KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan
KPU Malut Dinilai Menyalahi Aturan
“Ini masalah. Karena dalam proses sengketa belum selesai, masa jabatan mereka (KPU) sudah berakhir.  Berarti nanti akan ada pemilihan KPU baru di tengah-tengah sengketa Pilkada tersebut. Dan, ini akan rumit. Oleh karena itu sebaiknya dipilih baru sehingga mereka (KPU baru) dapat bertanggung jawab sampai pada pelantikan, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baru yang kapabilitas dan representative,” imbuh calon guru besar Ilmu Hukum Universitas Khairun ini.

Lebih lanjut, Wahda memprotes draf jadwal Pilgub yang ditetapkan KPU Malut.  Dia mengatakan, pemungutan suara yang dijadwalkan pada 8 April 2013, menyalahi ketentuan undang-undang. Sependapat dengan pernyataan sebelumnya dari  mantan Ketua KPU Malut Rahmi Husen, Wahda mengatakan, tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah  yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undang, adalah  dimulai dari 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubenur dan wakil gubernur. “Dengan demikian penjadwalan tersebut bertentangan dan sudah menyalahi aturan karena masa berakhirnya jabatan Gubernur Thaib Armaiyn yaitu 29 September 2013,” jelas Wahda. Menuruntya, tahapan Resmi Pilgub harus dimulai pada Maret 2013. “Bukan Oktober 2012,” sebutnya.

Dia mengatakan, jadwal dan tahapan-tahapan pemilu itu berlaku secara nasional. “KPU Pusat sudah mengeluarkan aturan itu. Jadi kalau ada motif lain, misalnya jadwal tersebut disusun berdasarkan masa jabatan KPU, maka jadwal tersebut illegal,” tandas Wahda.

          

Sementara Dosen Prodi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UMMU Ali Lating MA memandang lain.  Menurutnya, jadwal Pilgub yang dikeluarkan KPU tersebut tidak menjadi soal. “Kemungkinan asumsi yang dipakai oleh KPU adalah mensiasati agar jangan sampai ada sengketa pemilukada sehingga perlu disiasati demikian,” katanya.

TERNATE - Draft jadwal dan tahapan penyelenggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Malut 2013 masih mengundang kontroversi. Bahkan eksistensi Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News